Pengertian Cyber Crime

Pengertian cyber crime – Di tengah kemajuan teknologi yang semakin canggih, kejahatan di dunia maya masih sering terjadi.

Dunia maya menjadi tempat paling rentan terjadi kejahatan, karena seseorang dapat memanipulasi sesuatu yang merugikan orang lain.

Istilah kejahatan di dunia maya dikenal dengan cyber crime yang muncul sejak tahun 1988 yang sebelumnya dikenal dengan cyber attack.

Cyber crime menjadi tindakan yang dapat merugikan orang lain. Sehingga pengetahuan mengenai pengertian cyber crime dan jenisnya menjadi hal penting yang harus dipahami.

Tujuanya agar pengguna internet dapat mengantisipasi adanya tindak yang mencurigakan saat menggunakan jaringan internet termasuk media sosial.

Pengertian Cyber Crime
pengertian cyber crime, via canva.com

Pengertian Cyber Crime

Cyber crime merupakan tindak kejahatan yang dilakukan di dunia maya melalui jaringan internet. Kegiatan ini termasuk tindakan ilegal yang tidak diperbolehkan secara hukum.

Hal tersebut karena dapat merugikan orang lain dan menguntungkan bagi pelakunya.

Cyber crime dapat berbentuk apa saja, bisa datang kapan saja di mana saja. Cyber crime dilakukan dengan berbagai cara dengan tujuan tertentu. Satu hal yang pasti dalam tindakan ini yaitu merugikan orang lain.

Sebelum dikenal dengan istilah cyber crime, pada tahun 1988 kejahatan ini dikenal dengan cyber attack. Tindak kejahatan tersebut mampu menciptakan virus yang dapat menyerang komputer.

Sehingga berakibat komputer yang terhubung dengan internet mati total. Hal tersebut menjadi dasar pengembangan kejahatan yang lebih canggih lagi melalui cyber crime.

Jenis-jenis Cyber Crime

Untuk mencapai tujuan tertentu, cyber crime dilakukan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pada umumnya, kejahatan yang sering terjadi yaitu:

1. Data Theft

Data theft atau pencurian data menjadi kasus utama yang sering terjadi karena cyber crime. Pencurian data adalah tindakan yang sangat jahat untuk mengambil data dari komputer orang lain secara ilegal.

Tujuan data theft  untuk kepentingan pribadi atau untuk menjual data tersebut kepada orang lain agar memperoleh keuntungan. Tindakan pencurian ini termasuk penipuan online yang sering terjadi pada media sosial.

2. Unauthorized Access

Istilah ini dikenal dengan akses ilegal. Akses ilegal dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk memasuki akun atau perangkat tanpa izin.

Tindakan ini dilakukan melalui jaringan komputer dan internet tanpa sepengetahuan pemiliknya. Tujuanya untuk mengambil data penting atau pribadi.

Jenis cyber crime ini sering dilakukan oleh pihak tertentu dengan mengatas namakan pemilik akun. Aksi ini dilakukan untuk melakukan penipuan secara online menggunakan akun yang diaksesnya.

Sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik akun yang diakses secara ilegal.

[onphpid_related_posts]

3. Hacking

Istilah hacking sangat populer di dunia maya. Hacking adalah kegiatan untuk masuk dan menerobos program komputer seseorang.

Pelaku hacking sudah mempunyai keahlian dan kemampuan untuk membaca dan membuat program, yang dapat mengendalikan program yang dihack.

Sehingga hacker dapat mengamati sistem keamanan dan membobol program tersebut. Hacking memang dikenal sebagai tindak cyber crime. Namun, hacking juga bisa dilakukan untuk hal positif.

Salah satunya untuk membongkar kejahatan atau membobol program yang berbahaya bagi penggunanya. Namun, tidak sedikit pihak yang melakukan aksi hacking untuk kepentingan pribadi.

4. Cracking

Selain hacking, jenis cyber crime lain yaitu cracking. Cracking biasanya digunakan untuk tujuan pembobolan bank. Para pelaku cracking dapat mengetahui jumlah simpanan seseorang di bank.

Melalui cracking pelaku dapat menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu yang sudah bekerja sama. Tindakan ini lebih berfokus untuk menikmati hasil dari tindak kejahatan yang telah dilakukan tersebut.

5. Carding

Selain cracking, cyber crime yang berkaitan dengan uang lainya adalah carding. Carding merupakan tindakan penyalahgunaan kartu kredit untuk berbagai kepentingan pribadi.

Kartu kredit tersebut didapatkan dari pencurian melalui internet. Kejahatan ini dilakukan secara ilegal dan dapat merugikan pemilik kartu kredit tersebut.

6. Defacing

Kejahatan di dunia maya ini dilakukan untuk mengubah halaman website orang lain.

Defacing sering ditemukan pada website dengan tujuan untuk mencuri data atau informasi dan menjual data tersebut kepada orang lain.

Namun, banyak juga pelaku cyber crime ini hanya iseng atau hanya untuk memamerkan keahlianya dalam membuat program website.

7. Cybersquatting

Tindakan ilegal ini merupakan pembajakan domain. Cybersquatting dilakukan untuk menyerobot domain name dari orang lain atau nama perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Domain tersebut biasanya akan dijual dengan harga mahal kepada pihak lain, sehingga pihak yang dibajak akan dirugikan dan pelaku mendapatkan keuntungan yang memuaskan.

8. Cyber Typosquatting

Kejahatan dengan membuat domain palsu yang mirip dengan domain asli milik orang lain disebut cyber typosquatting.

Tindakan ini dapat merugikan pemilik domain karena pelaku dapat menyalahgunakan domain palsu tersebut untuk menyebarkan berita hoax, penipuan, dan berita negatif lainnya.

Hal ini dapat menjatuhkan pemilik domain yang asli.

9. Penyebaran Konten Ilegal

Penyebaran konten secara ilegal ini biasanya mengandung informasi yang palsu, tidak etis bahkan bisa melanggar hukum.

Tindakan kejahatan ini paling banyak dijumpai di internet. Mulai dari berita hoax yang merugikan orang lain hingga konten yang di dalamnya terdapat unsur berbahaya termasuk pornografi.

10. Malware

Malware diciptakan dengan tujuan untuk merusak sistem operasi pada software. Malware merupakan program untuk mencari kelemahan software.

Jenis malware meliputi virus, adware, worm,dan virus bahaya lain. Malware mampu merusak file bahkan menghilangkan file dalam komputer.

Sehingga pengguna harus mempunyai aplikasi anti virus untuk mencegah virus.

11. Cyber Terorism

Cyber crime jenis terorism ini dapat mengancam pemerintah bahkan negara. Pelaku akan melakukan hacking dan cracking ke website pemerintah untuk mengambil informasi penting.

Sehingga dapat membahayakan negara yang bersangkutan.

Metode Aksi Cyber Crime

Untuk melakukan aksi kejahatan di dunia maya, pelaku cyber crime mempunyai metode tersendiri. Metode yang dilakukan sangat beragam, di antaranya:

1. Spoofing

Metode spoofing merupakan metode kejahatan dengan memalsukan data dan identitas seseorang. Tujuanya agar pelaku bisa masuk ke jaringan komputer korban untuk melakukan kejahatanya.

Spoofing dalam dilakukan pada akun media sosial milik orang lain.

2. Password Cracker

Metode cyber crime ini dilakukan dengan cara meencuri atau meretas password orang lain. Untuk melakukan tindakan ini, pelaku menggunakan bantuan program untuk membuka enkripsi password akun atau program orang lain yang diincarnya.

3. Distributed Denial of Attacks

Tindak kejahatan cyber crime ini dilakukan dengan menyerang server atau komputer dalam jaringan internet. DDoS mampu melakukan serangan secara total pada resourch server.

Sehingga server tidak dapat bekerja dan menjalankan fungsinya kembali.

4. Sniffing

Metode pencurian password dan username ini dikenal dengan istilah sniffing. Tindakan ini bertujuan untuk menguasai akun orang lain dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kejahatan yang dilakukan mengatasnamakan pemilik dari akun tersebut.

5. Destructive Device

Cyber crime bisa dilakukan dengan menggunakan program berisi virus atau dikenal dengan destructive device.

Tindakan ini bertujuan untuk merusak data dan software dalam komputer dengan menyebarkan berbagai virus berbahaya. Di antaranya worms, nukes, email bombs dan sebagainya.

Contoh Kasus Kejahatan di Dunia Maya

Saat ini kasus Cyber Crime sudah tidak bisa dihitung. Salah satu kasus kejahatan Cyber Crime yang terjadi di Indonesia yaitu.

  • pembobolan situs di 42 negara

Kasus cyber crime ini terjadi pada tahun 2018. Hacker Surabaya dengan komunitas Surabaya Black Hat berhasil membobol situs berbagai negara.

Mulai dari situs pribadi hingga perusahaan. Terdapat sekitar 3000 situs yang diretas oleh komunitas tersebut. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan.

Pada umumnya, kejahatan di dunia maya ini dilakukan oleh orang atau pihak yang sudah menguasai teknologi digital dan informasi.

Khususnya yang berkaitan dengan internet dan jaringanya. Sehingga pelaku dapat melakukan aksinya dengan mudah dan cepat.

Baca juga: Pengertian VPN

About Hairo

Good vibes only!

Check Also

Pengertian Dial-Up

Pengertian dial up, – Dunia teknologi dewasa ini semakin berkembang secara pesat, semua orang saat ini …