Deskripsi: Pengertian otonomi daerah, tujuan, prinsip, asas-asas.
Sejak masa reformasi, Indonesia resmi menganut prinsip otonomi daerah. Pemerintah daerah menjadi lebih leluasa mengatur wilayahnya sendiri berkat kebijakan baru ini.
Apa sebenarnya pengertian dari otonomi daerah? Apa pula manfaat dari adanya aturan baru ini?
Daftar isi
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi berasal dari bahasa Yunani kuno “autos” dan “nomos”. Kata autos punya arti sendiri, sedangkan nomos berarti undang-undang atau peraturan.
Jika dilihat dari paduan arti tersebut, maka otonomi artinya undang-undang yang mengatur kebebasan.
Jadi, pengertian otonomi daerah adalah undang-undang yang mengatur tentang kebebasan daerah.
Otonomi daerah di Indonesia diartikan sebagai pelimpahan wewenang kepada daerah untuk mengatur sendiri urusan daerahnya tersebut, tapi tetap berada di bawah NKRI.
Melalui pelimpahan wewenang ini, daerah jadi lebih leluasa dalam mengatur anggaran belanja dan juga sumber pendapatannya.
Mereka juga bisa mendirikan usaha sendiri yang bisa menambah pemasukan kas daerah demi kemajuan wilayah tersebut.
Daerah Otonom dan Desentralisasi
Peraturan mengenai otonomi daerah kemudian melahirkan istilah “daerah otonom”. Indonesia yang menganut negara kesatuan tidak mengenal istilah negara bagian.
Jadi, daerah otonom ini tidak sama dengan negara bagian seperti pada negara perserikatan di dunia.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang punya batas wilayah. Masyarakat ini punya wewenang untuk mengatur serta mengurus pemerintahannya sendiri.
Mereka juga bisa membuat kebijakan sesuai dengan kepentingan masyarakat di daerah tersebut.
Terciptanya daerah otonom adalah wujud desentralisasi pembangunan di Indonesia.
Desentralisasi sendiri adalah bentuk pelimpahan wewenang kepada daerah yang dinyatakan otonom untuk mengatur serta mengurus pemerintahannya sendiri.
Desentralisasi kekuasaan merupakan sebuah terobosan yang mencoba memecahkan masalah ketimpangan pembangunan di Indonesia.
Para ahli ekonomi berpendapat bahwa ketimpangan ini terjadi karena luasnya wilayah Indonesia dan juga bentuknya yang berupa kepulauan.
Kendala jarak dan juga karakteristik wilayah dari Indonesia barat dan timur menjadi alasan mengapa desentralisasi dilakukan.
Harapannya, desentralisasi bisa memberikan ruang gerak bagi pemerintah daerah untuk memajukan wilayahnya dengan pertimbangan sendiri.
[onphpid_related_posts]
Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi daerah mulai diatur di Indonesia sejak tahun 2004. Pemerintah memandang perlu menerapkan peraturan baru ini dengan tujuan:
- Otonomi daerah sebagai upaya untuk memajukan ekonomi.
- Otonomi daerah bisa memberikan kesempatan untuk pemerataan pembangunan.
- Undang-undang ini menjadi wujud bukti demokrasi yang lebih baik.
- Menghindari sistem pembangunan yang sentralistik dan Jawasentris.
- Membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengutarakan aspirasinya.
- Melindungi masyarakat dengan adat dan kebudayaan yang berbeda dengan aturan yang lebih sesuai.
- Membuat daerah menjadi punya senjata untuk melindungi aset atau warisan budaya mereka melalui peraturan daerah.
- Memberikan keleluasaan untuk menentukan besaran pajak daerah dari pihak swasta.
Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
1. Dilaksanakan Demi Kepentingan Daerah
Prinsip yang pertama adalah kepentingan daerah. Otonomi daerah diberikan demi memajukan daerah tersebut, baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
Otonomi daerah harus menjadi jembatan agar kesejahteraan masyarakat daerah meningkat.
2. Nyata
Otonomi daerah nyata dan diberlakukan secara resmi. Prinsip ini mengandung arti bahwa peraturan ini sudah harus mengandung unsur kewajiban, tugas, dan wewenang yang jelas.
Tujuannya agar daerah bisa menerapkan dengan mudah tanpa interpretasi yang berbeda. Otonomi ini memungkinkan daerah bisa membuat kebijakan tentang pembangunan wilayahnya sendiri.
Jika pihak yang membuat kebijakan tersebut berhadapan langsung dengan sumberdaya yang ada, maka kebijakan yang diambil bisa lebih sesuai.
3. Bertanggung Jawab
Meskipun daerah diberikan kebebasan untuk menentukan arah tujuan pembangunannya sendiri, tapi daerah tidak boleh keluar dari koridor rencana nasional.
Semua peraturan dan kebijakan yang diambil harus bisa dipertanggung jawabkan ke tingkat pusat.
Asas-Asas Otonomi Daerah
1. Kepastian Hukum
Otonomi daerah harus dilaksanakan dengan kepastian hukum. Semua aturan yang dibuat oleh daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.
Selain itu, peraturan daerah yang dibuat juga harus bisa menjadi payung hukum yang jelas.
Aturan daerah ini harus memberikan rincian yang jelas dan tidak multitafsir. Nantinya aturan daerah bisa diimplementasikan tanpa kendala.
Masyarakat maupun investor bisa melakukan kegiatan ekonomi sesuai dengan payung hukum tersebut.
2. Tertib Penyelenggara
Asas yang kedua ini berkaitan dengan ketertiban daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan aturan negara Indonesia.
3. Berdasarkan Kepentingan Umum
Semua kebijakan yang dihasilkan oleh daerah harus selalu menjunjung tinggi asas kepentingan umum.
Tidak boleh ada aturan yang dibuat untuk kepentingan pribadi atau golongan semata. Karena itu saat membuat kebijakan pemerintah harus bersikap selektif, akomodatif, dan aspiratif.
4. Keterbukaan
Penyusunan kebijakan daerah harus selalu mengusung asas keterbukaan. Begitu juga dengan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Masyarakat harus tahu bagaimana dampak dan manfaat dari kebijakan tersebut.
5. Proporsional
Asas yang terakhir ini mengedepankan keseimbangan antara kewajiban dan hak.
Pemerintah daerah harus mempertimbangkan besarnya hak dan kewajiban yang seimbang dalam setiap kebijakannya. Jangan sampai berat sebelah dan merugikan masyarakat.
Payung Hukum Otonomi Daerah di Indonesia
Indonesia mulai menganut sistem pembangunan yang desentralistik sejak masa Orde Baru berakhir.
Konsep mengenai pelimpahan wewenang dalam mengatur daerahnya sendiri sudah mulai digaungkan sejak tahun 1999. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No.22/1999.
Peraturan ini kemudian mendapatkan revisi pada tahun 2004. Sejak saat itu disahkan Undang-Undang No.33 Tahun 2004.
Setahap demi setahap, undang-undang lainnya yang mengatur tentang desentralisasi kekuasaan juga mulai dibuat.
Keuntungan Otonomi Daerah
- Prioritas pembangunan lebih jelas karena daerah pasti mengerti karakteristik serta kebutuhan masyarakat dengan lebih baik dibanding pemerintah pusat.
- Pembangunan yang tepat sasaran membuat daerah menjadi semakin cepat maju.
- Daerah bisa belajar mandiri dalam mengelola sumberdaya alamnya sendiri.
- Aspirasi masyarakat setempat bisa lebih mudah didengar oleh pemerintah.
- Tugas/beban pemerintah pusat berkurang karena kebijakan berskala lokal sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
- Kebutuhan-kebutuhan yang mendesak lebih mudah direalisasikan dibanding jika harus mengajukan anggaran dulu ke pemerintah pusat.
Kerugian Otonomi Daerah
- Kadang ada aturan yang saling bertentangan dengan peraturan di tingkat nasional.
- Lemahnya pengawasan dari pemerintah pusat kepada daerah.
- Kebijakan ini rentan diselewengkan untuk praktek KKN.
- Adanya kesenjangan antara daerah dengan sumberdaya melimpah dengan yang miskin.
- Semakin banyak daerah otonom, maka koordinasi antara pemerintah dengan masing-masing daerah menjadi lebih sulit.
- Kadang keseimbangan kepentingan antara tingkat nasional dengan daerah sering tidak berjalan.
- Desentralisasi pembangunan membutuhkan biaya yang besar.
- Otonomi daerah membuka peluang bagi tumbuhnya sentimen kedaerahan. Jika tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah pusat, maka bisa menjadi bibit perpecahan di sebuah negara.
- Pengambilan keputusan di tingkat nasional jadi lebih panjang dan rumit. Pemerintah pusat harus menampung aspirasi dari daerah.
- Sistem nilai dan norma yang dianut tiap daerah berbeda. Kadang ini menjadi kendala jika harus disinkronkan dengan aturan yang bertaraf nasional.
Pengertian otonomi daerah ini memberikan wawasan yang baru mengenai desentralisasi kekuasaan.
Otonomi daerah punya banyak manfaat untuk pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah Indonesia yang sangat luas.