Pengertian Asuransi

Deskripsi: Pengertian Asuransi, Fungsi, Istilah-istilah, Jenis-jenis.


Kemungkinan buruk dalam hidup memang sulit diprediksi. Salah satu cara untuk mengantisipasi hal tersebut adalah dengan membeli asuransi.

Apabila Anda masih ragu, sebaiknya pahami dulu mengenai pengertian asuransi beserta fungsi, manfaat, dan berbagai jenisnya.

Dengan begitu, akan lebih mudah untuk memutuskan jenis asuransi mana yang lebih diutamakan.

Soal premi bisa saja mahal, tetapi hal tersebut dapat menjadi pilihan yang bisa dianggap sebagai ‘sedia payung sebelum hujan’.

pengertian asuransi
pengertian asuransi

Pengertian Asuransi Menurut Pendapat Ahli

Asuransi terkesan merujuk pada suatu konsep yang rumit padahal sebenarnya tidak.

Definisi paling sederhana dari asuransi adalah perlindungan yang diberikan, apabila seseorang mengalami peristiwa mendadak maupun kerugian dalam hal keuangan.

Pengertian asuransi menurut KBBI merujuk pada dua hal. Makna yang pertama adalah asuransi sebagai pertanggungan atau perjanjian yang terjadi antara dua pihak.

Pihak tersebut yakni pihak pembayar iuran dan pihak pemberi jaminan saat sesuatu terjadi kepada pembayar iuran.

Gambaran singkatnya yaitu Anda membuat perjanjian dengan perusahaan asuransi. Setelah itu, Anda rutin menyetorkan sejumlah uang.

Saat nantinya Anda membutuhkan dana karena bangkrut, pendidikan anak maupun kecelakaan, maka uang tersebut akan diberikan kepada Anda.

Sedangkan makna yang kedua yaitu asuransi sebagai sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pihak penyetor sesuai dengan perjanjian awal.

Definisi asuransi juga datang dari beberapa ahli, antara lain:

1. Mehr & Cammack

Asuransi dianggap sebagai alat untuk meminimalisir resiko keuangan yang dilakukan dengan mengumpulkan berbagai unit exposure hingga jumlahnya dinilai memadai.

2. Wirjono Prodjodikoro

Beliau menjelaskan pengertian asuransi dengan cukup jelas yaitu persetujuan antara pihak yang menjamin dengan pihak yang dijamin, mengenai pemberian uang sebagai pengganti kerugian kepada pihak yang dijamin tersebut.

3. Arthur William & Richard Heins

Keduanya berpendapat bahwa asuransi merujuk pada dua makna, yaitu pengaman dan perjanjian. Asuransi sebagai pengaman karena ada pihak yang siap menanggung kerugian yang mungkin diderita.

Sedangkan asuransi sebagai perjanjian karena adanya dua pihak yang setuju untuk membayar setoran uang, sedangkan pihak lain menjadi pengumpul uang tersebut.

Nantinya, uang tersebut akan diberikan kepada penyetor apabila menderita kerugian finansial.

4. Julius Latumaerissa

Pengertian asuransi sebagai perjanjian juga dinyatakan oleh ahli lainnya.

Menurutnya, terdapat dua pihak yang terlibat, yaitu pihak tertanggung dengan kewajibannya menyetor premi dan pihak penanggung dengan kewajibannya memberikan penggantian.

Penggantian yang dimaksud adalah premi atau sejumlah dana, apabila pihak tertanggung mengalami kesulitan finansial.

5.     Ktut Silvanita

Asuransi adalah permintaan yang diajukan oleh salah satu pihak agar ditransfer sejumlah dana untuk mengurangi resiko kehilangan harta.

Selanjutnya, pengertian asuransi menurut OJK yaitu suatu perjanjian yang terbentuk antara penanggung dan tertanggung.

Intinya, tertanggung berkewajiban untuk menyerahkan premi sedangkan penanggung memberikan sejumlah uang sebagai penggantian kerugian atau kehilangan.

[onphpid_related_posts]

Fungsi dan Manfaat Asuransi

1. Pengumpulan Dana

Asuransi berfungsi sebagai pengumpulan dana sebab sejumlah uang yang disetorkan oleh nasabah/pihak tertanggung akan disimpan dan dikelola oleh perusahaan asuransi/pihak penanggung.

Uang tersebut tentu tidak akan berkurang dan disalahgunakan. Justru, nantinya akan dikembalikan sebagai bentuk ganti rugi, apabila nasabah mengalami kerugian maupun peristiwa yang tidak diharapkan.

2. Pengalihan Resiko

Fungsi pengalihan resiko maksudnya adalah resiko yang mungkin akan dialami oleh nasabah dialihkan kepada perusahaan asuransi.

Dengan kata lain, kerugian yang bisa saja menimpa nasabah akan diganti oleh perusahaan asuransi karena nasabah sudah menyetorkan sejumlah premi.

Selain itu, penyaluran dana juga bisa dikategorikan sebagai santunan terhadap kejadian yang tidak diduga.

3. Penyeimbangan Premi

Asuransi sebagai penyeimbangan premi diartikan sebagai keseimbangan antara jumlah premi yang disetorkan dengan jumlah resiko yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Alhasil, kedua belah pihak sama-sama diuntungkan. Apabila sudah memutuskan untuk memiliki asuransi, maka manfaat yang akan Anda peroleh antara lain:

  • Merasakan ketenangan karena resiko yang mungkin Anda hadapi dalam hidup sudah ditanggung oleh pihak yang kompeten. Resiko tersebut dapat disebabkan oleh gagalnya mendapat keuntungan maupun kejadian yang tidak disangka;
  • Memiliki tabungan dan investasi jangka panjang sebab waktu yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi biasanya antara 5 hingga 10 tahun. Keduanya merupakan aset berharga yang dapat berguna saat Anda mengalami kesulitan finansial;
  • Mempunyai cara untuk mengatur keuangan dengan bijak. Melalui asuransi, Anda akan menyetorkan premi secara rutin untuk dijadikan simpanan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan. Secara langsung Anda juga akan terhindar dari pemborosan;
  • Memiliki pihak yang akan meminimalisir kerugian yang diderita. Kerugian tersebut dapat disebabkan oleh kecelakaan, bencana, maupun hal lain yang tidak terduga.

Istilah Penting dalam Asuransi

1. Pihak Tertanggung (Insured)

Definisi pihak tertanggung merujuk pada individu yang membuat kesepakatan dengan perusahaan penyedia asuransi, sehingga berhak mendapat ganti rugi atas resiko di masa mendatang.

Konsekuensinya adalah pihak tertanggung menyetorkan uang secara rutin.

2. Pihak Penanggung (Insure)

Selanjutnya, pihak penanggung merupakan perusahaan asuransi yang sudah menjalin kesepakatan dengan nasabah atau pihak tertanggung.

Konsekuensinya adalah pihak penanggung harus menyimpan uang yang disetorkan dan membayar sejumlah ganti rugi kepada pihak tertanggung.

3. Polis

Dalam asuransi, polis merujuk pada perjanjian atau kesepakatan yang dibuat oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung.

4. Premi

Istilah premi yaitu sejumlah uang yang rutin dibayarkan oleh pihak tertanggung kepada pihak penanggung.

Besaran premi dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti usia, jenis kelamin, besaran tanggungan, kondisi kesehatan, masa asuransi, berat badan, pekerjaan dan gaya hidup.

5. Objek Asuransi

Objek asuransi adalah segala sesuatu yang dimasukkan dalam perjanjian.

Contoh dari objek asuransi yaitu benda kekayaan, hak, bagian tubuh, kepentingan, dan hal lain yang berkaitan erat dengan nyawa.

6. Klaim

Istilah klaim merujuk pada ganti rugi. Artinya, saat kejadian yang tidak diharapkan menimpa, Anda bisa mengajukan klaim tersebut kepada perusahaan asuransi agar mendapatkan dana untuk mengurangi resiko.

Klaim merupakan hak yang harus dituntutkan kepada pihak penanggung.

Jenis-Jenis Asuransi

1. Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan adalah salah satu produk yang menjamin biaya, apabila pihak tertanggung mengalami masalah kesehatan.

Biaya yang dimaksud mencakup keperluan seperti pengobatan di rumah sakit, operasi, obat-obatan, cedera, dan penyakit kritis.

2. Asuransi Pendidikan

Jenis asuransi ini memberikan jaminan dalam hal pendidikan.

Dengan kata lain, premi yang disetorkan bertujuan untuk membiayai pendidikan yang direncanakan, baik untuk diri sendiri maupun anak.

3. Asuransi Jiwa

Pengertian asuransi jiwa adalah proteksi finansial yang diberikan, apabila pihak tertanggung meninggal dunia atau cacat permanen.

Jenis asuransi jiwa dapat digunakan untuk diri sendiri ataupun dibeli untuk orang lain.

4. Asuransi Kecelakaan Diri

Produk asuransi kecelakaan diri diberikan dalam bentuk santunan, apabila pihak tertanggung mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.

Bentuk lain adalah berupa biaya pengobatan setelah kecelakaan.

5. Asuransi Kepemilikan Rumah dan Properti

Tujuan dari jenis asuransi tersebut adalah perlindungan terhadap aset apabila rusak atau hilang. Selain itu, asuransi yang diberikan juga dapat berupa santunan, apabila hunian yang tertanggung ditimpa bencana.

6. Asuransi Umum

Pengertian asuransi umum adalah produk yang menanggung kerugian, kehilangan ataupun kerusakan harta benda yang dimiliki pihak tertanggung.

Perbedaan asuransi umum dengan jenis lainnya terletak pada objek yang ditanggung. Asuransi umum mencakup objek yang lebih luas.

Asuransi umum terbagi lagi menjadi beberapa jenis seperti asuransi sosial, asuransi perjalanan, asuransi kendaraan, dan asuransi bisnis.

Jaminan proteksi dari resiko kerugian yang mungkin akan dialami seseorang merupakan salah satu tujuan asuransi. Hal tersebut cukup penting karena setiap orang tidak bisa memprediksi masa depan.

Demi ketenangan dan pengaturan uang yang lebih baik, asuransi dapat menjadi pilihan paling bijak.

About Widi Enomoki

Check Also

Pengertian Banjir

Deskripsi: Pengertian Banjir, jenis-jenis, penyebab, dampak dan pencegahan banjir. Banjir merupakan peristiwa cuaca buruk alami …