Deskripsi: Pengertian Badan Usaha, Bentuk Badan Usaha yang ada di Indonesia.
Apakah Anda pernah mendengar istilah badan usaha? Mungkin Anda pernah mendengar istilah ini ketika membahas tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akhir-akhir ini banyak dibicarakan.
Tahukah Anda bahwa badan usaha tidak sama dengan perusahaan?
Pada kesempatan ini akan dibahas tentang pengertian badan usaha dan berbagai macam bentuk badan usaha. Simak hingga akhir supaya Anda tak melewatkan apa pun.
Daftar isi
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah sebuah lembaga yang memiliki satu landasan hukum tunggal serta upaya ekonomis dan teknis dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau profit.
Apakah perbedaan badan usaha dengan perusahaan? Badan usaha merupakan lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat yang digunakan oleh badan usaha untuk mengatur segala urusan bisnis.
Bentuk Badan Usaha
Di Indonesia terdapat tiga bentuk badan usaha antara lain koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
1. Koperasi
Koperasi adalah sebuah badan usaha atau organisasi di bidang yang menggunakan asas kekeluargaan dalam pengelolaannya.
Tujuan utama dari pendirian koperasi adalah membuat para anggotanya menjadi sejahtera dari segi ekonomi.
Koperasi sendiri terbagi lagi menjadi berbagai macam jenis yaitu:
- Koperasi Unit Desa (KUD)
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
- Koperasi Serba Usaha
- Koperasi Sekolah
- Koperasi Pegawai
2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara atau yang biasa disingkat BUMN adalah sebuah lembaga ekonomi yang sumber modalnya berasal dari pemerintah, begitu pula dengan pengelolaannya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Ada 4 jenis BUMN yang dikelola oleh Indonesia.
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Jenis BUMN yang pertama adalah Perusahaan Jawatan atau Perjan. Modal usaha perjan didapatkan dari pemerintah.
Sedangkan tujuannya adalah untuk menyejahterakan masyarakat umum.
Hal ini tidak sejalan dengan pengertian badan usaha yang tujuannya mendapatkan profit atau keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum (Perum) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari anggaran negara.
Tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan kepada rakyat Indonesia. Selain itu, Perum juga memiliki tujuan untuk menghasilkan profit.
Beberapa contoh Perum yaitu:
- Perum Perhutani
- Perum Peruri
- Perum Damri
- Perum Perumnas
c. Perseroan
Persero mendapatkan dari pemerintah dalam bentuk saham. Prioritas utama pendirian Persero adalah menghasilkan keuntungan atau profit.
Sedangkan tujuan lainnya adalah memberikan pelayanan kepada rakyat secara umum. BUMN rata-rata berbentuk Persero, contohnya antara lain:
- PT Bank Rakyat Indonesia
- PT Angkasa Pura
- PT Garuda Indonesia
- PT Pertamina
[onphpid_related_posts]
d. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki modal yang berasal dari pemerintah daerah. Pengelolaan BUMD pun dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
BUMD bisa dalam bentuk badan usaha apa pun asalkan pemerintah daerah mampu memberikan modal serta pengelola.
Berikut ini contoh Badan Usaha Milik Daerah:
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
- Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Seperti namanya, BUMS didirikan dengan modal yang dimiliki oleh swasta, begitu pula dengan operasionalnya yang juga dilakukan oleh pihak swasta.
Di Indonesia terdapat lebih banyak BUMS dibandingkan dengan BUMN. BUMS terbagi menjadi 4 jenis seperti di bawah ini.
Perusahaan Perseorangan
Jenis BUMS yang pertama yaitu perusahaan perseorangan. Perusahaan ini dimiliki oleh satu individu, dan modal dan pengelolaannya dilaksanakan secara mandiri.
Apabila ada keuntungan atau kerugian, hal tersebut hanya berdampak kepada pemilik usaha.
Pemilik perusahaan perseorangan wajib membayarkan pajak kepada negara. Besarnya pajak dihitung berdasarkan besar aset yang dimiliki.
Firma
Firma adalah sebuah perusahaan yang didirikan atas dasar kerja sama antara dua orang dan bisa lebih.
Masing-masing orang yang bekerja sama dalam pendirian firma wajib menyetorkan modal awal.
Pada awal pembentukan firma wajib diadakan sebuah perjanjian untuk mengakomodasi pembagian keuntungan serta kerugian agar urusan ini jelas dan tidak memicu konflik di kemudian hari.
Persekutuan Komanditer (CV)
Commanditaire Vennootschap (CV) memiliki arti Persekutuan Komanditer dalam bahasa Indonesia.
CV adalah perusahaan yang terdiri dari dua bagian yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer.
Masing-masing sekutu ini memiliki kewajiban dan tugas masing-masing.
Sekutu komanditer bertugas menyediakan modal dan aset untuk mendirikan CV.
Sedangkan sekutu komplementer bertugas untuk menjalankan roda perusahaan.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau PT adalah sebuah badan usaha yang memiliki suatu landasan hukum dan memiliki modal dalam bentuk saham.
Pemilik perusahaan adalah semua orang yang memiliki saham pada PT berapa pun nilainya.
Pengetahuan tentang pengertian badan usaha serta bentuknya sangat bermanfaat apabila Anda ingin mulai membangun bisnis.
Sehingga Anda dapat menentukan jenis badan usaha yang cocok untuk Anda dirikan.