Deskripsi: Pengertian Fintech, Jenis-jenis Fintech, Manfaat adanya Fintech dan Regulasinya.
Fintech merupakan singkatan dari financial technology atau teknologi finansial dalam bahasa Indonesia. Fintech mulai marak sejak beberapa tahun terakhir.
Berkat kehadiran teknologi ini, kita dapat melakukan transaksi keuangan tanpa barus pergi ke bank. Hal tersebut merupakan salah satu keuntungan menggunakan fintech.
Lalu, apakah pengertian fintech itu?
Daftar isi
Definisi Fintech
Fintech adalah hasil perkawinan antara teknologi informasi terkini dengan jasa keuangan.
Hasil penggabungan antara keduanya menciptakan sebuah teknologi baru yang membuat masyarakat lebih mudah menjangkau jasa atau layanan yang terkait dengan finansial.
Umumnya fintech dikembangkan oleh perusahaan startup.
Startup memiliki peran yang sangat besar dalam pengembangan fintech di Indonesia dan juga dunia.
Startuplah yang menginisiasi dan mewujudkan adanya fintech sehingga masyarakat dapat melakukan transaksi finansial seperti pembayaran, transfer dana, peminjaman dana, pembelian aset, serta investasi dengan lebih mudah.
Jenis-Jenis Fintech
Selain pengertian fintech, Anda sebaiknya memahami pula tentang jenis-jenis fintech dan kegunaannya.
1. Peer-to-Peer (P2P) Lending dan Crowdfunding
Peer to peer lending dan crowdfunding memiliki tujuan yang sama yaitu menyediakan pembiayaan atau modal untuk masyarakat.
Cara kerjanya adalah mempertemukan pihak yang memiliki modal dengan pihak yang membutuhkan. Persyaratan yang harus dipenuhi jauh lebih sederhana.
Begitu pula dengan proses pengajuan yang dapat dilakukan dengan sistem online.
2. Manajemen Risiko Investasi
Manajemen risiko investasi merupakan salah satu jenis fintech yang dapat dipakai untuk membuat rencana finansial secara lebih mudah.
Anda bisa mengunduh aplikasi manajemen risiko investasi adi ponsel Anda. Setelah memasang aplikasinya, Anda hanya perlu memasukkan data yang diminta.
Setelah itu, akan muncul beberapa plan keuangan yang dapat Anda pakai.
3. Payment, Clearing, and Settlement
Fintech yang termasuk dalam kategori payment, clearinng, and settlement adalah dompet elektronik atau e-wallet.
Ada pula payment gateway yang juga masuk dalam jenis fintech yang satu ini.
[onphpid_related_posts]
Manfaat Fintech
1. Membantu UMKM dalam Memperoleh Modal
Selama ini, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mendapatkan modal dengan kredit usaha dari bank.
Tak ada banyak pilihan pendanaan usaha sebelum adanya fintech. Ketika fintech muncul, pelaku UMKM tak perlu kebingungan lagi dalam memperoleh modal usaha.
Salah satu jenis fintech yaitu crowdfunding dapat memberikan pinjaman modal kepada pelaku usaha dengan bunga yang rendah.
Persyaratan mengajukan pinjaman modal kepada crowdfunding cenderung lebih mudah dibandingkan dengan bank konvensional.
Selain itu, prosesnya pun tidak serumit pengajuan kredit usaha di bank. Oleh sebab itulah, pelaku UMKM kini mulai melirik crowdfunding untuk masalah modal.
Pastikan perusahaan fintech sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum Anda mengajukan pinjaman.
2. Menyediakan Layanan Finansial
Manfaat fintech yang kedua adalah menyediakan layanan finansial dengan cara yang lebih praktis.
Berkat adanya OVO, Dana, LinkAja, serta fintech lainnya, Anda tak perlu lagi pergi ke bank atau ke mesin ATM untuk melakukan pembayaran dan juga transfer dana.
Hanya dengan menggunakan ponsel pintar dan internet, semua transaksi finansial dapat diselesaikan.
3. Fintech Mendukung Inklusi Keuangan
Inklusi keuangan adalah kondisi ketika masyarakat dapat menjangkau layanan, produk, serta jasa keuangan.
Fintech ini memiliki peran untuk mendukung dan meningkatkan inklusi keuangan.
Dengan adanya fintech, masyarakat dapat menjangkau seluruh layanan yang terkait dengan finansial tanpa di mana saja dan kapan saja.
Hal ini bisa terjadi karena layanan fintech umumnya berbasis online.
4. Mengurangi Pinjaman dengan Bunga yang Mencekik
Masyarakat Indonesia diresahkan dengan pinjaman dengan bunga yang besar.
Pinjaman seperti bermaksud untuk membantu masyarakat yang kekurangan modal, namun bunga yang dibebankan terlalu besar.
Hal ini justru membuat masyarakat menjadi lebih sulit.
Berkat keadaan ini, fintech hadir untuk membantu masyarakat dengan memberikan pinjaman berbunga rendah.
Regulasi Fintech di Indonesia
Saat ini pemerintah Indonesia sudah membuat regulasi untuk penggunaan fintech. Jadi, fintech sudah sah di mata hukum dan diawasi secara langsung oleh pemerintah.
Penggunaan fintech di Indonesia diatur dalam beberapa sumber hukum antara lain:
- Surat edaran dari Bank Indonesia (BI) yang memiliki nomor 18/22/DKSP yang berisi tentang Penyelenggaraan Keuangan Digital.
- Peraturan BI Nomor 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik.
- Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Sebelum Anda menggunakan layanan yang disediakan oleh perusahaan fintech, sebaiknya pastikan dahulu izin operasionalnya. J
ika tidak ada izin operasional artinya tidak ada jaminan keamanan pula untuk data-data pribadi Anda.