Deskripsi: Pengertian Hukum, unsur-unsur, tujuan, fungsi, bidang dan sistem hukum.
Meskipun hingga saat ini belum ada kesepahaman di antara para ahli tentang pengertian hukum.
Namun secara sangat sederhana, hukum dapat diartikan sebagai suatu peraturan yang bersifat mengikat, yang mana apabila dilanggar maka pelanggar akan dikenakan sanksi tertentu.
Di kalangan masyarakat awam sendiri, pengertian dari hukum mungkin tidak begitu penting. Pasalnya, publik lebih melihat pada upaya penegakan hukum yang dijalankan pihak berwenang.
Namun, bagi yang ingin mendalami ilmu hukum, sudah tentu harus paham apa itu hukum, dan segala aspeknya.
Daftar isi
Pengertian Hukum Secara Umum
Hukum merupakan sistem terpenting dalam pelaksanaan tatanan kekuasan lembaga dan berperan sebagai tameng penyalahgunaan kekuasaan, baik itu dalam bidang politik, ekonomi, hingga bermasyarakat.
Di sisi lain, hukum menjadi media untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Hukum diberlakukan untuk menjamin ketertiban dan kedamaian setiap individu di suatu negara.
Dengan adanya hukum, maka tidak ada lagi pihak yang bisa berlaku secara sewenang-wenang karena tidak ada individu yang kebal hukum. Setiap yang bersalah harus menerima sanksi.
Pengertian Hukum Menurut para Ahli
1. Immanuel Kant
Hukum adalah seluruh aturan yang bisa menjaga kehendak bebas dari campur tangan orang lain.
Oleh sebab itu, setiap individu wajib menghargai hak serta kebebasan orang lain, selama hal tersebut tidak merugikan pihak lain.
2. Aristoteles
Hukum memiliki arti sebagai sekumpulan aturan yang mengikat berbagai pihak, bukan hanya masyarakat, namun juga hakim.
Dengan kata lain, hukum tidak dibuat untuk dipatuhi oleh pihak-pihak tertentu saja, namun harus ditaati semua orang termasuk pejabat negara.
3. E. M. Meyers
Pengertian hukum menurut Meyers adalah aturan yang mengandung pertimbangan asusila, hal ini merujuk pada tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Hukum dijadikan sebagai panduan bagi penguasa suatu negara dalam menjalankan tugas yang diembannya.
4. Utrecht
Hukum merupakan pedoman hidup yang berisi mengenai perintah dan larangan. Hukum berperan mengatur ketertiban dalam masyarakat dan harus dipatuhi oleh semua anggota masyarakat.
Apabila dilanggar, maka akan menimbulkan tindakan berupa sanksi.
5. Plato
Menurut Plato, hukum adalah seperangkat aturan yang ditata secara baik dan teratur, dan bersifat mengikat masyarakat, serta hakim.
[onphpid_related_posts]
Unsur-Unsur Hukum
Secara umum, hukum mengandung setidaknya beberapa unsur seperti berikut ini:
- Aturan hukum ditetapkan oleh pihak yang memiliki wewenang untuk itu. Peraturan tidak dirumuskan oleh setiap orang, namun lembaga yang sudah ditunjuk dan mempunyai kewenangan menetapkan aturan yang sifatnya mengikat masyarakat luas.
- Hukum mengatur tindakan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Peraturan berisi tentang perintah serta larangan melakukan dan tidak melakukan sesuatu. Tujuannya adalah untuk mengendalikan perilaku manusia supaya tidak merugikan orang lain.
- Penegakan aturan hukum memiliki sifat memaksa, karena peraturan bukan dibuat untuk dilanggar, tapi dipatuhi. Untuk mendukung optimalnya penegakan hukum, maka diatur juga aparat yang memiliki tugas dan wewenang mengawasi proses tegaknya hukum.
- Hukum mempunyai sanksi. Setiap upaya atau tindakan melawan hukum dapat dikenakan sanksi. Hukuman juga telah diatur di dalam peraturan hukum.
Tujuan Hukum
Hukum dibuat dengan tujuan-tujuan tertentu, di bawah ini adalah beberapa contoh tujuan hukum:
- Menciptakan ketertiban sehingga tercipta struktur sosial lebih teratur.
- Menegakkan keadilan supaya setiap individu mendapatkan haknya.
- Menjamin kebahagiaan masyarakat suatu wilayah atau negara.
- Sebagai unsur keadilan, yakni kepentingan kemanfaatan dan daya guna.
- Mengatur tindakan manusia supaya lebih terarah kepada hal positif.
- Membangun kesadaran diri setiap individu mengenai betapa pentingnya hukum, dan kenapa hukum harus dipatuhi.
Fungsi Hukum
Selain memahami pengertian hukum, penting bagi setiap individu mengetahui tentang fungsi dari hukum itu sendiri. Berikut adalah fungsi hukum secara umum:
- Mewujudkan keadilan sosial untuk seluruh masyarakat.
- Memberi arahan bagaimana cara bersosialisasi yang benar, sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
- Sarana pendorong tumbuhnya pembangunan nasional.
- Mengatur pergaulan antar manusia, sehingga tercipta komunitas masyarakat yang damai.
- Wadah bagi kritik sosial.
- Mendatangkan kesejahteraan bagi semua orang.
- Jaminan keamanan, kenyamanan, dan kebahagiaan untuk warga negara.
Bidang Hukum
Setelah mengetahui pengertian hukum dan unsur-unsur yang membentuknya, di bawah ini akan dijelaskan tentang bidang-bidang dalam hukum.
Pasalnya, hukum dikelompokkan atas beberapa bagian, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Hukum Pidana
Mengatur hubungan subjek hukum karena melakukan tindakan yang dilarang peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan pelanggar mendapatkan sanksi.
Adapun sanksi yang didapatkan dalam bentuk pemidanaan atau denda dalam jumlah yang telah ditetapkan oleh hukum berlaku.
2. Hukum Perdata
Bidang hukum perdata mengatur tentang hubungan antara individu di masyarakat dengan suatu saluran tertentu. Hukum perdata juga dikenal sebagai hukum privat / hukum sipil. Contoh sederhananya adalah, jual beli properti.
Berikut adalah kategori hukum perdata:
- Hukum harta kekayaan
- Hukum keluarga
- Hukum benda
- Hukum waris
- Hukum perikatan
3. Hukum Acara
Dalam menegakkan hukum materiil juga dibutuhkan hukum acara, atau yang sering disebut hukum formil.
Dalam penerapannya, hukum acara mengatur tentang bagaimana, dan siapa yang memiliki wewenang untuk menegakkan hukum materiil ketika terjadi pelanggaran.
Sistem Hukum
Setiap negara di berbagai belahan dunia menganut sistem hukum berbeda. Jadi, jika di negara lain Anda tidak menemukan hal yang sama dengan di negara Anda, maka bukan berarti negara tersebut tidak memiliki sistem hukum.
Contoh sistem hukum adalah sebagai berikut ini:
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
Karakteristik dari sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law adalah adanya kaidah yang dihimpun dengan sistematis, kemudian ditafsirkan lebih luas oleh hakim dalam implementasinya.
Sekitar 60% negara di dunia menganut sistem ini, termasuk Indonesia.
Sistem hukum Eropa Kontinental diadopsi dari masa kekaisaran Romawi, tepatnya Yustinianus. Hukum tersebut dibuat dengan tujuan kepastian hukum dan undang-undang adalah sumber hukum utamanya.
2. Sistem Hukum Anglo Saxon
Pada sistem hukum Anglo Saxon, hukum dibuat berdasarkan yurisprudensi atau putusan hakim terdahulu, kemudian dijadikan dasar untuk membuat keputusan oleh hakim generasi selanjutnya.
Beberapa negara yang menerapkan Anglo Saxon adalah:
- Inggris
- Irlandia
- Australia
- Selandia Baru
- Kanada
- Afrika Selatan
- Louisiana – Amerika Serikat
3. Sistem Hukum Adat
Setiap negara pasti mempunyai aturan tidak tertulis yang diwariskan secara turun temurun oleh generasi terdahulu.
Umumnya hukum adat atau hukum kebiasaan dipengaruhi oleh budaya setempat, dan berkembang di sebuah lingkungan masyarakat di dalam suatu negara.
Hukum adat mempunyai serangkaian aturan yang bersifat mengikat masyarakat. Apabila dianggap melanggar hukum, maka seseorang akan dikenakan sanksi sosial oleh kelompok masyarakat tertentu.
Biasanya hukum adat berkaitan dengan nilai dan norma-norma.
4. Sistem Hukum Agama
Dalam sistem hukum agama, penerapan hukum berlandaskan pada ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam sebuah kitab suci agama tertentu.
Jadi, hukum diterapkan berdasarkan keyakinan keimanan seseorang dengan menjadikan agama sebagai pedomannya.
Informasi tentang pengertian hukum, beserta unsur dan bidang-bidangnya di atas dapat dijadikan pelajaran, khususnya agar tetap mentaati hukum sebagai warga negara yang baik.
Ingat, dengan mematuhi aturan artinya juga ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban di masyarakat.